Selasa, 02 Juni 2009



SIMPANG SIUR DALAM MASALAH AGAMA


Indonesia adalah Negara Demokrasi. Ya pastilah setiap orang Indonesia mengetahui akan hal itu. Setiap orang bebas untuk mengaspirasikan pendapatnya atau semacam apalah gitu. Tapi tetep aja Indonesia selalu membatasi apa yang ingin diaspirasikan masyarakatnya. Mungkin kebanyakan adalah masalah hak asasi dan SARA. Yah pasti cuman sekitar-sekitar situ lah. ga ada yang laen.
Untuk masalah SARA sih sebenarnya banyak yah. Tapi kita ambil yang paling global aja. Ya seperti masalah agama gitu.
Kalo di Indonesia sih masalah tentang agama ini susah abisnya tentang maraknya aliran sesat dan asas-asas tentang agama itu sendiri. Banyak yang ga jelas gitu. Seperti agama Islam di Indonesia gitu contohnya, mereka kebagi dalam kedua kelompok NU(Nahdatul Ulama) dan kelompok Muhammadiyah, yah padahalkan sebenernya mereka tetap mempercayai Tuhan yang sama (Allah SWT) tapi kenapa bisa kebagi gitu yah?
Ada juga tentang pertentangan soal agama kong hu chu.yah tapi denger-denger sih sekarang agama kong hu chu udah disahkan sebagai agama yang bisa dianut diIndonesia. Berarti agama di Indonesia ada 6 donk ya.
Yah mungkin kita bisa membahas sedikit tentang masalah agama kong hu chu ini.
Kenapa sih status kong hu chu ini ga pernah jelas? Menurut sumber saya om Google, ini persoalan ketidakcocokan dengan definisi agama, dan upaya-upaya sistematis meminggirkan identitas Cina yang kelihatan amat kentara terutama di masa Orde Baru. Dalam undang-undang, agama yang diakui tak pernah diajukan secara kategoris, dan ada inkonsistensi dari masa ke masa. Yah menurut om Google lagi Dalam sebuah pidatonya Presiden Soekarno pernah menyebut Kong Hu Chu sebagai satu dari enam agama yang dipeluk rakyat Indonesia, namun dalam beberapa dokumen lain disebutkan hanya ada lima agama yang diakui. Dalam penjelasan atas Penetapan Presiden RI No. 1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaa agama, dan ini masih ditambah dengan kalimat “Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Di masa Gus Dur juga ada, berdasar Kepres No. 6 tahun 2000 Kong Hu Chu mendapat tempat yang lebih jelas, namun tahun lalu Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (yang sempat kontroversial, dan beredar tanpa sengaja?) hanya menyebut nama lima agama. 

Persoalannya kemudian, pada tataran praktis, ketakjelasan ini bisa menyulitkan sebagian warga. Misalnya, kebijakan memasukkan agama dalam KTP dilaksanakan berbeda dari satu tempat ke tempat. Ada daerah-daerah yang mengijinkan penyebutan “Kong Hu Chu” pada KTP, ada yang tidak. Jika tidak diijinkan ya mereka terpaksa berpindah agama (yang populer biasanya ke Kristen atau Budha). Implikasi lain, agama ini juga tak diwakili dalam struktur Departemen Agama—artinya, tak ada dukungan negara untuk mereka (bukan hanya tak ada dukungan, namun yang lebih sering terjadi adalah marjinalisasi). Wah kasian jugayah ni penganut agama Kong hu chu.

Inkonsistensi kayak gini juga tampak pada pengakuan Kristen Protestan dan Katolik sebagai dua kategori agama yang berbeda. Hal serupa terjadi pada Ahmadiyah. Sementara kelompok ini di beberapa tempat sudah terbentuk dengan solid tanpa hambatan berarti, dan membangun masjid-masjid dan lembaga-lembaga pendidikannya sendiri yang cukup sukses, di beberapa tempat di Indonesia penganut Ahmadiyah dipojokkan bahkan hingga tahun lalu masih ada berita masjid mereka dipaksa tutup. Meskipun peristiwa-peristiwa kek gitu lebih sering dilakukan kelompok Muslim lain, bukan negara per se , tapi sikap pemerintah yang ambigu dalam soal ini jelas memberikan sumbangan penting bagi ekspresi permusuhan sebagian kelompok masyarakat yang merasa mendapat landasan hukum untuk sikap mereka. 

Haruskah negara memutuskan Islam yang mana yang dianggap menyimpang? Masuk lebih jauh ke persolan ini, pasal-pasal mengenai penodaan agama (misalnya dalam Kepres No. I Tahun 1965 yang disebut di atas, dan juga dalam draft RUU KUB yang sempat beredar secara tidak resmi) juga cukup mengerikan loh, karena sementara sanksi hukumnya jelas, perbuatan atau penafsiran keagamaan seperti apa yang dianggap sebagai penyimpangan ga bisa (atau, kalaupun mungkin, amat sulit) diperjelas. Ini membuka ruang campur tangan politik yang terlalu besar dalam kehidupan beragama. Katanya juga.

Jadi, mana nih yang disebut “agama yang bener”, dan apa yang bisa disebut agama yang “ga menyimpang”? Sekali lagi, persoalannya menjadi susah dan pelik banget. dalam isu ini memiliki implikasi-implikasi amat konkret yang merugikan masyarakat, dan telah terbukti dapat mengarah kepada kekerasan.

Masalahnya menjadi lebih rumit ketika kita berbicara mengenai kelompok-kelompok tradisional seperti komunitas Ammatoa, Wetu Telu, Tolotang, Kaharingan, dan sebagainya. Komunitas-komunitas tersebut memiliki kepercayaan-kepercayaan yang hingga tingkat tertentu dapat saja disebut agama, namun tak mendapat jaminan kebebasan beragama, karena tak mengikuti satu dari agama-agama resmi. Ketakjelasan “agama” mereka dalam kacamata masyarakat, pemerintah dan undang-undang, membawa implikasi lain. Larangan melakukan dakwah atau kerja misi kepada kelompok yang telah memeluk agama mendorong agama-agama yang lebih besar mengarahkan sasaran dakwah kepada kelompok-kelompok “tak beragama”. Kompetisi dakwah ini maupun pembinaan dari pihak pemerintah justru dapat mengganggu ketertiban komunitas mereka. Di sini ketakjelasan sikap pemerintah malah dapat merugikan kepentingan pemerintah sendiri terhadap keamanan dan ketertiban.

Gimana yah cara mengatasi masalah ini? Memandang segala kompleksitas yang ada, ini tentu bukan persoalan mudah. Satu hal yang jelas, persoalan menyangkut Kong Hu Chu, Ahmadiyah, Ammatoa, dan sebagainya, semuanya tampaknya memiliki muara yang sama. Sementara agama disebut dalam undang-Undang Dasar 1945 dan kebebasan melaksanakannya dijamin negara, kesulitan mendefinisikan apa itu yang disebut agama membawa berbagai konsekuensi yang tak mengenakkan bagi banyak warga Indonesia. Yah contohnya kayak tadi itu pengrusakan dan pencekalan.

Agama memang termasuk urusan sensitif perlu pembahasan terperinci buat itu. Yah semoga pemerintah bisa segera nuntasin masalah ini jangan cuman duduk manis dikursi empuk mereka aja dan liat kesengsaraan masyarakatnya. Yah masyarakat juga harus berperan aktif serta pemuka-pemuka agama beserta lembaga-lembaga terkait.

Yah untungnya pikiran warga Indonesia udah pada terbuka dan bisa saling menghormati sehingga terciptanya kerukunan antar umat beragama. Untungnya juga masalah kayak gini belum terlalu marak muncul diKal-teng. Wah kenapa jadi ke Kal-Teng? Sekedar lewat aja. Kalo untuk masalah etnis sih dah pernah ya.

Yah cukup sekian dulu tulisan saia. Kalo ada kesalahan dalam tata bahasa dan penulisan kalimat harap dimaklumi.









THANKS FOR READING

2 komentar:

Nothing that cannot be mengatakan...

wew,.amank,....mengerikan,..ajari pang mang cara molahnya,...kena mun aku bulik ajari aku lah,..awas km kada

apriadi mengatakan...

numpang tanya, cara posting mixpodnya gmn sich??